REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mengkaji dugaan kebocoran informasi mengenai pencekalan bepergian terhadap kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibyo. Diketahui dari pihak Dirjen Imigrasi, Hartono meninggalkan Tanah Air sehari sebelum surat penetapan tersangka dan pencekalan terhadapnya dikeluarkan Kejaksaan Agung.
''Informasi itu (tentang kebocoran informasi penetapan tersangka) kita kaji. Kalau memang ada suap akan kita kaji,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Senin (5/7).
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menginstruksikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menyelidiki hal ini. Didiek juga mengimbau kepada siapapun yang memiliki informasi terkait dugaan ini untuk melapor ke Kejaksaan Agung. ''Jajaran Jamwas sudah melakukan pengawasan terhadap dugaan suap dalam kasus-kasus korupsi. Kami (Kejaksaan Agung) juga memiliki pusat pelaporan. Masyarakat yang memiliki informasi silahkan melapor ke sana,'' pintanya.
Hartono Tanoesoedibyo ditetapkan sebagai tersangka 25 juni 2010. Sehari sebelumnya, menurut pihak Dirjen Imigrasi ia bertolak ke Taipei, Taiwan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Hartono sudah mengetahui status yang akan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terhadapnya lebih dahulu.