Selasa 06 Jul 2010 03:50 WIB

Kasus Rekening Gendut Perwira Polri Bisa Mengarah ke Pidana Perpajakan

Rep: dri/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi I DPR, Sidarto Danusbroto mencurigai adanya dugaan tindak pidana dalam kasus rekening gendut milik pejabat tinggi Polri. Dugaan tindak pidana terjadi jika para pejabat tinggi Polri tidak membayar pajak tahunan sesuai dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya. “Kekayaan sebesar itu kena pajak dan harus dicek SPT (Surat Pembertahuan Tahunan) pajaknya,” kata Sidarto, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/7).

Menurut Sidarto, jika SPT pajak yang dilaporkan perwira Polri tersebut tidak sesuai dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya, Kejaksaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus bertindak. Sesuai Undang-undang (UU) Pajak, kata Sidarto, wajib pajak yang melaporkan kewajibannya dengan SPT bisa ditindak secara pidana.

Lewat Fraksi PDIP, Sidarto meminta Komisi III menggelar rapat kerja gabungan antara Kapolri, Jaksa Agung, Dirjen Pajak dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam rapat kerja gabungan tersebut, Kapolri diharapkan memberikan klarifikasi atas rekening mencurigakan para perwira Polri. “Jadi nggak usah buang energi, ini masalah pidana. Jaksa Agung dan Dirjen Pajak bisa turun tangan tapi didahului dengan klarifikasi Kapolri dalam rapat gabungan,” tegas Sidarto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement