Selasa 06 Jul 2010 04:35 WIB

Pasal Sangkaan Luna-Tari, Saksi Ahli Masih Berbeda Pendapat

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Cut Tari, Ariel, dan Luna Maya
Cut Tari, Ariel, dan Luna Maya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri menyatakan masih menemui kesulitan untuk meningkatkan status Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka. Pasalnya, masih terjadi perbedaan pendapat antara saksi ahli pidana Polri terkait dugaan kasus video mesum para artis tersebut.

''Yang kami temukan masih banyak perbedaan pendapat. Yang kami mau nanti bagaimana kasus-kasus kalau sampai pengadilan nanti bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/7).

Saksi ahli pidana Polri, Khairul Huda, mengaku memang terjadi perbedaan pendapat antara saksi ahli pidana. Namun, Staf Ahli Polri tersebut mengaku ia termasuk saksi yang mendukung bahwa Luna Maya dan Cut Tari dapat dijerat pasal UU Pornografi dan pasal asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Khairul, pasal yang dikenakan terhadap Luna Maya dan Cut Tari juga adalah pasal 55 dan 56 KUHP yakni pasal turut serta. Pasalnya, ungkap Khairul, mereka melakukan persenggamaan dengan bersama-sama.

Sementara, saksi ahli pidana lain, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio, berpendapat Luna Maya dan Cut Tari hanya dapat terkena beleid jika terbukti berniat mempublikasikan video tersebut.

Rudi menganggap Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Telematika hanya mengancam kepada pelaku yang berniat untuk memublikasikan. Cuma, ungkapnya, artis itu mungkin terkena persoalan perzinaan dalam pasal 284 KUHP. Dengan syarat ada pengaduan dari suami atau isteri mereka.

Ariel sendiri dikenakan pasal 29, 32 dan 34 Undang-Undang Pornografi, pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement