Selasa 06 Jul 2010 07:24 WIB

Menko Polhukam : Organisasi Melanggar Hukum Harus Ditindak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan organisasi yang melakukan tindakan yang tergolong pelanggaran hukum harus ditindak tegas. "Siapapun, organisasi apapun, kalau tindakan sudah keluar dari koridor hukum, merusak, dan melawan hukum, merugikan orang banyak, itu harus ditindak," katanya ketika ditemui setelah rapat terbatas bidang politik, hukum, keamanan, kesejahteraan rakyat, dan perekonomian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Djoko menyatakan, topik tentang organisasi yang melanggar hukum itu adalah salah satu topik yang dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika ditanya apakah rapat membahas Front Pembela Islam (FPI) secara khusus, Djoko membantah. "Saya tidak bilang itu FPI atau siapa. Artinya siapapun. Itu dibahas secara umum, tidak dibahas satu persatu," katanya.

Menurut Djoko, fokus pemerintah sekarang adalah melakukan tindakan terhadap organisasi yang dianggap merusak dan melakukan pelanggaran hukum. Dia berharap aparat penegak hukum, terutama kepolisian, harus berani bertindak tegas. Djoko mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri. "Polisi harus berani," katanya menegaskan.

Meski akan melakukan tindakan, Djoko menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan untuk membubarkan organisasi yang dianggap melanggar hukum. Menurut dia, pembubaran belum tentu bisa menghentikan kegiatan dan idiologi organisasi. "Percuma dibubarkan sekarang, besok namanya ganti, orang-orangnya sama. Yang penting tindakan hukum, harus ditindak," kata Djoko.

Sebelumnya, sejumlah pihak melontarkan wacana pembubaran FPI karena dianggap selalu menggunakan kekerasan dalam bertindak. Kasus terakhir yang membuat FPI menjadi bahan pemberitaan adalah pembubaran acara sosialisi kesehatan gratis di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement