REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Mabes Polri meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan dari tersangka kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL), Komjen Pol Susno Duadji. Mereka menganggap permohonan tersebut semestinya tak boleh diajukan karena sudah pernah diajukan sebelumnya.
''Mohon hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,'' ujar Iza Fadri, kuasa hukum dari termohon, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7).
Iza keberatan praperadilan serupa sudah pernah diajukan ke pengadilan negeri yang sama. Saat itu, pengadilan sudah memutuskan menolak keberatan kuasa hukum Susno Duadji atas penahanan oleh Mabes Polri.
Selain itu, kuasa hukum dari Mabes Polri juga menilai anggapan penahanan sudah tidak perlu karena Susno sudah dibawah perlindungan sebagai saksi, tidak beralasan. Hal ini, menurut kuasa hukum Mabes Polri, bisa menjadi preseden bagi tersangka kasus besar lainnya untuk menghindari penahanan dengan meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).