REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong kepolisian Republik Indonesia agar bertindak cepat menangani kasus-kasus pornografi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPAI beralasan perkembangan peredaran video porno sangat memprihatinkan.
"KPAI menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam sehubungan merebaknya video porno di masyarakat. KPAI Khawatir apa yang dilakukan oleh para artis sebagai contoh peran ditiru anak-anak," ujar Hadi Supeno Ketua KPAI dalam acara diskusi bersama MUI di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (6/7).
Karena itu, lanjut dia, KPAI memandang MUI adalah lembaga suluh ummat yang tepat dan sangat kompeten menyuarakan persoalan bahaya pornografi bagi anak. "Kami yakin, pornografi sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama manapun, termasuk agama Islam, " tegasnya.
KPAI kemudian meminta MUI untuk lebih keras mendorong polisi menangani kasus pornografi. KPAI menilai, gema fatwa yang disahkan MUI pada tahun 2001 tidak terdengar kembali. "Karenanya, kami memohon MUI bisa menjadikan momentum peredaran video porno untuk menyerukan kembali fatwa tersebut dan mensosialisasikan fatwa pornografis secara lebih luas," kata Hadi.
Ia menambahkan, KPAI juga meminta MUI melalui kewenangannya untuk melakukan revitalisasi peran tempat-tempat ibadah seperti masjid, majelis taklim dan sejenisnya sebagai basis pencegahan pornografi di masyarakat. "MUI juga perlu meningkatkan kemampuan dan peningkatan profesionalitas para da'i di seluruh Indonesia agar pencegahan pornografi di kalangan anak menjadi materi wajib dalam melakukan kegiatan dakwah," ujarnya.