REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, dijadwalkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7). Belum diketahui apakah pelimpahan ini akan disusul dengan penahanan.
''Iya, rencananya memang akan dilimpahkan hari ini,'' kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi Rabu (7/7).
Yusuf mengatakan, rencananya pelimpahan ini akan dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung. Penyerahan ini menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara di mana Susno Duadji menjadi tersangka.
Dijelaskan Yusuf, yang akan diserahkan hari ini adalah tersangka Susno, berkas, dan barang bukti. Kendati demikian, Yusuf tak memastikan apakah Susno akan langsung ditahan atau tidak.
Yususf mengaku belum mendapatkan laporan tentang dalam kasus apa Susno diserahkan. Kendati demikian, ia mengatakan kemungkinan terkait dugaan gratifikasi dalam perkara PT Salma Arwana Lestari.