REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membekuk sindikat pembuat shabu di Apartemen Atap Merah (Redtop), Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (5/7). "Kita menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pembuat shabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (7/7).
Keempat tersangka itu, yakni RS warga Perumahan Hangtuah Blok A-3, Batam; R (RT 02/01 Karang Tengah, Ciledug, Tangerang, Banten); Rd alias Ah (warga Industri IV RT 11/01, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan seorang wanita berinisial LS (warga Jalan Dwi Warna C-3, Kartini, Jakarta Pusat).
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial STW alias B alias Ag yang diduga sebagai pemilik kamar 2183 lantai 18 Apartemen Redtop, masih dalam pengejaran polisi.
Boy mengatakan para tersangka diduga memproduksi shabu di salah satu kamar di Apartemen Redtop itu.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kilogram shabu, lima liter shabu cair, 50 butir ekstasi dan peralatan produksi.
Penangkapan sindikat pembuat shabu rumahan itu berawal saat polisi menerima informasi adanya pelaku yang membawa shabu di sekitar Rumah Sakit Husada, Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi berhasil menangkap LS yang membawa shabu sebanyak 500 gram di lokasi itu, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Rd.
Rd tertangkap di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan dengan barang bukti shabu seberat 500 gram.
Selanjutnya, polisi menggerebeg sebuah kamar di Apartemen Redtop yang diduga menjadi tempat pembuatan shabu dan menyita barang bukti berupa bahan shabu, alat produksi, serta menangkap dua tersangka lainnya LS dan R, sedangkan STW melarikan diri. Rencananya, Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol. Timur Pradopo akan meninjau lokasi pembuatan shabu rumahan itu.