REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tampaknya tetap ngotot dengan keputusannya untuk mempersenjatai Satpol PP. Dia menyatakan, pemberian kewenangan penggunaan senjata api oleh Satpol PP sangat selektif dan ketat.
''Itu pun bukan senjata api, melainkan senjata peluru hampa dan gas,'' kata Mendagri usai menghadiri rapat revitalisasi Pramuka yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Rabu (7/7).
Tak hanya itu, kata dia, pemberian izin penggunaan senjata oleh Satpol PP itu juga harus berdasarkan pertimbangan Polri, untuk komandan atau komandan peletonnya. ''Jadi tidak otomatis lho ya, jangan salah,'' ujarnya mengingatkan.
Gamawan juga menegaskan, pemberian kewenangan kepemilikan senjata api kepada Satpol PP itu bukan dilakukan terkait peristiwa Tanjung Priok. ''PP ini ada sebelum kasus Tanjung Priok. PP-nya sudah dibahas sejak Februari,'' ungkapnya.