REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keinginan mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, agar keluar dari tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, tampaknya sulit dipenuhi. Alih-alih dikeluarkan, Kejaksaan malah memperpanjang masa penahanan itu selama 20 hari ke depan.
Meski kasusnya telah dilimpahkanke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Susno sementara tetap ditahan di Mako Brimob. Dia ditahan dengan sangkaan kasus gratifikasi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari. Penahanan lanjutan dilakukan setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan Susno dan barang buktinya dari penyidik Polri hari ini.
''Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan dan kita titipkan di Rutan Mako Brimob,'' kata Kepala Kejari Jaksel, Yusuf, di Jakarta, Rabu (7/7).
Yusuf mengatakan, penyerahan Susno ke Kejari Jaksel berjalan lancar karena yang bersangkutan kooperatif. ''Pak Susno bersikap kooperatif dan kondusif,'' ujarnya. Susno ditetapkan sebagai tersangka aliran uang sebesar Rp 500 juta saat Bareskrim Polri menyidik kasus bisnis ikan arwana oleh PT Arowana di Pekanbaru Dalam kasus itu, Polri juga menahan Syahril Djohan yang diduga terlibat kasus yang sama.