Kamis 08 Jul 2010 03:56 WIB

Senjata Api Satpol PP DKI Jakarta Ditarik

Satpol PP
Foto: ANTARA
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Senjata api berpeluru tajam yang berada di tangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan ditarik. Penarikan dilakukan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

"Diperkirakan akhir bulan ini sudah ditarik semua," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas, di Jakarta, Rabu (7/7). Saat ini, menurut dia, terdata sebanyak 79 senjata api (senpi) berpeluru tajam kaliber 32 yang dipegang petugas Satpol PP. Sebagian di antaranya dipegang petugas dari Dinas Perhubungan.

Sebanyak 22 senpi saat ini masih beredar namun Effendi menyatakan, bahwa paling lambat akhir bulan Juli nanti semua senpi berpeluru tajam sudah masuk brankas penyimpanan. "Masih ada 10 revolver di provinsi dan 12 di wilayah," ujar Effendi.

Selain pistol revolver tersebut, senjata yang akan ditarik pula ialah yang berpeluru karet karena penggunaannya tidak lagi diperbolehkan dengan Permendagri yang disahkan pada 25 Maret lalu dan menggantikan Permendagri No.35/2005 tentang Kelengkapan Satpol PP.

Total senjata yang dimiliki Satpol PP DKI saat ini adalah sebanyak 239 yang terdiri atas senpi berpeluru tajam berjenis revolver colt 32 sebanyak 79 unit, dan 160 unit terdiri atas senpi peluru karet, peluru gas dan peluru hampa.

Dengan Pemendagri No.26/2010, senjata yang diijinkan bagi Satpol PP ada tiga jenis yakni senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik. "Terjadi degradasi (penurunan) dalam kualitas senjata, tapi dalam perlindungan masyarakat ini mengalami kemajuan," komentar Effendi Anas mengenai peratutan baru yang masih menjadi kontoversi itu.

Satpol PP, ungkap Effendi, tidak akan melakukan pengadaan senjata baru dalam tahun anggaran 2010 ini karena masih bersikap lihat dan tunggu terkait polemik kepemilikan senjata itu. "Kami akan menunggu dulu karena jadi polemik, dan kabarnya Menhan akan kirim surat ke Mendagri untuk menunda, jadi kami akan menunggu pengadaannya," ujar Effendi.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement