REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pasal 184 Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dianggap mengebiri ketentuan Pasal 7B Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. ''Pengaturan dalam UU tidak boleh mengebiri yang di 7B. Segala upaya untuk mengebiri itu adalah tindakan inkoinstitusional,'' ujar Ahli Hukum Tata Negera, Saldi Isra, dalam sidang uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (8/7).
Menurutnya, dalam Pasal 7B UUD 1945 sudah sangat jelas disebutkan bahwa syarat kuorum untuk melakukan pemakzulan hanya 2/3 dari anggota dewan yang hadir. Namun dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 justru kuorum hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan mengatur sebanyak 3/4 dari anggota dewan.
''Di UU 27 justru dibentuk syarat baru, kuorum baru. Syarat 3/4 secara terang terangan menisbikan syarat yang diatur dalam pasal 7B UUD 1945,'' jelas Saldi.
Syarat tersebut seharusnya tidak bisa dirubah lagi karena konstitusi secara definitif sudah menyebutkannya. Selain itu, tidak ada perintah atau delegasi apapun dari norma Pasal 7B UUD 1945 tersebut ke dalam bentuk UU.