REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggerebek pabrik produksi tabung gas ilegal di Pusat Pergudangan Blok G Nomor 38 Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/7). "Pabrik ilegal itu memproduksi tabung gas ukuran tiga kilogram," kata Kepala Satuan Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandy Nugroho di Jakarta, Kamis.
Sandy mengatakan, penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka bernama SU dan menyita 8.700 unit tabung gas ukuran tiga kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), delapan unit mesin produksi, 10 unit mesin potong, dan tiga unit mesin pembuat lubang bagian bawah tabung. Menurut dia, pelaku menggunakan modus memproduksi tabung tanpa surat izin usaha industri yang tidak sesuai dengan standar persyaratan dari PT Pertamina dan menjualnya kepada masyarakat.
Saat ini, polisi masih mengembangkan untuk mengungkap kasus apakah pabrik ini terkait dengan pembuatan tabung ilegal lainnya.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menuturkan poduksi tabung gas ilegal itu berbahaya karena berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
"Perbuatan tersangka membahayakan konsumen karena tabung gas tidak memenuhi standar baku," tutur Boy. Penyidik menjerat tersangka sesuai pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1a), Pasal 9, 10 ayat (1 c dan d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Industri dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.