Jumat 09 Jul 2010 03:41 WIB

Aturan Satpol PP Bersenjata Harus Dicabut

Rep: indira/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memperbolehkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memegang senjata api harus dicabut. Pembekuan peraturan tersebut tidak cukup demi memastikan ketidakberlakuannya.

Sosiolog dari UI, Thamrin Amal Tomagola, mengatakan, ada banyak alasan mengapa Permendagri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP harus dicabut. Selain bertentangan dengan semangat reformasi yang mendorong perkembangan masyarakat sipil, bukan militerisasi, Permendagri itu dianggap dapat memicu konflik antara Satpol PP dan kepolisian. ''Benturan antarkeduanya potensial sebab keduanya sama-sama mempunyai alat bersenjata,'' ucap Thamrin, Kamis (8/7).

Satpol PP yang memegang senjata api juga dinilai berbahaya sebab Satpol PP dapat dengan mudah dimanfaatkan demi kepentingan bisnis pihak lain. Thamrin mengambil contoh kasus tragedi Mbah Priok yang menewaskan warga setempat akibat bentrok dengan Satpol PP.

Kenyataan bahwa di tahun ini ada sekitar 200 pemilukada yang akan berjalan, pun menjadi alasan Thamrin meminta pencabutan Permendagri terkait. ''Satpol PP yang bersenjata rentan digunakan calon petahana (incumbent) pada pemilukada,'' katanya.