Sabtu 10 Jul 2010 00:02 WIB

Buka Rekening Gendut Polri, KPK Bisa Minta Surat Kuasa Presiden

Logo Polri (Ilustrasi)
Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki mengatakan, KPK bisa meminta surat kuasa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk  membuka rekening bermasalah perwira tinggi Polri. "KPK bisa meminta kuasa kepada Presiden untuk memberi izin," kata Teten setelah melakukan pengaduan di kantor KPK, Jakarta, Juma (9/7).

Sekjen TII itu menuturkan, hal tersebut pernah dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengusut tuntas sejumlah rekening terkait dengan kasus Gayus Tambunan. Teten juga mendesak agar Polri segera membeberkan secara transparan mengenai berbagai bisnis yang kerap menjadi alasan dari munculnya sejumlah "rekening gendut" perwira kepolisian.

"Jadi bukan hanya sekedar membantah bahwa ini bukan hasil dari korupsi," katanya.

Senada dengan Teten, Koordinator ICW, Illian Deta Arta Sari, mengatakan, bisnis yang melibatkan petinggi Polri harus dibuka selebar-lebarnya. Illian mengutarakan agar polri menjelaskan kepada publik terkait bisnis itu, seperti dengan pihak mana saja dan berapa besar omzetnya.

"Banyak hal yang menggantung terkait bisnis itu sehingga perlu ada pembuktian," katanya. Ia juga mengemukakan, lembaganya tidak bisa mengadukan terkait kasus "rekening gendut" itu ke kepolisian karena hal tersebut juga menyangkut sejumlah pejabat instansi tersebut.

Mengenai pengusutan rekening tersebut, lanjutnya, bila terdapat satu rekening yang terbuka dengan jelas maka hal itu akan merentet ke berbagai rekening bermasalah lainnya.

Ia mengatakan pengaduan ke KPK dilakukan sebab bila koalisi masyarakat sipil antikekerasan datang ke Mabes Polri ibarat "jeruk makan jeruk". Koalisi LSM yang datang ke KPK tersebut diterima oleh Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement