Sabtu 10 Jul 2010 00:32 WIB

Malaysia Tugaskan Hakim Wanita Pertama di Pengadilan Syariah

Illustrasi
Foto: REPUBLIKA CO.ID
Illustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Untuk pertama kali, Malaysia menunjuk dua hakim wanita bertugas di pengadilan Syariah Islam di negara itu. Pengangkatan pada Kamis disambut sebagai sikap keadilan dalam kesetaraan gender di pengadilan agama tersebut.

Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mengumumkan penunjukkan tersebut--yang sebenarnya dilakukan oleh raja pada Mei--sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mereformasi  pengadilan Syariah.

"Pengangkatan itu dibuat untuk memperkuat dan meningkatkan mutu keadilan sekaligus memenuhi tuntutan kebutuhan, terutama dalam penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan keluarga dah hak-hak wanita," ujar Najib seperti yang dikutik kantor berita negara, Bernama, pekan lalu.

Pengadilan Syariah di Malaysia berjalan sejajar dengan pengadilan sipil. Namun para wanita kerap mengeluhkan keadilan dalam pengadilan tersebut karena menghadapi banyak diskriminasi, terutama proses perceraian Islam, harta gono-gini dan hak pengasuhan anak.

Hakim tersebut yakin Suraya Ramli, 31 tahun, ditunjuk sebagai hakim syariah di kota administratif, Putra jaya. Sementara hakim satunya, Rafidah Abdul Razak, 39 tahun, diangkat sebagai hakim pengadilan Syariah di Kuala Lumpur.

Kelompok muslim yang kerap memberi tekanan pada pemerintah, Sister in Islam menyambut baik penunjukkan dan menganggap sebagai "tanda positif bagi Muslim" sekaligus sesuai dengan harapan yang telah lama diperjuangkan kelompok tersebut.

Menteri urusan Wanita, keluarga dan pemberdayaan komunitas, Shahrizat Abdul Jalil, mengatakan langkah itu pada akhirnya dipandang sebagai "sebuah representasi seimbang antara wanita dan kaum adam dalam posisi pengambil keputusan. "Kini kita harus memelihara momen kemajuannya dan saya berharapa akan menyaksikan langkah serupa di semua negara bagian dengan mengangkat wanita sebagai hakim pengadilan syariah," imbuhnya.

Terkait pengangkatan mereka, dua hakim tersebut menolak memberikan komentar. Sedangkan kantor pengadilan Syariah dua wilayah itu juga tak bisa dihubungi.

sumber : The Times of India
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement