Sabtu 10 Jul 2010 00:41 WIB

Presiden Segera Teken Keppres Soal Andi Nurpati

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan Anggota KPU, Andi Nurpati
Mantan Anggota KPU, Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentikan anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati.

"Paling satu atau dua hari dipastikan Bapak Presiden sudah memproses atau menandatangani, tidak akan lebih dari satu sampai dua hari itu," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, ketika dihubungi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/7).

Julian menyatakan, saat ini Sekretariat Negara sedang memproses surat dari KPU dan Dewan Kehormatan KPU. Setelah itu, Sekretariat Negara akan meneruskan surat tersebut kepada Presiden.

Menurut Julian, Presiden pasti akan segera menindaklanjuti surat yang diteruskan oleh Sekretariat Negara. "Surat-surat apa pun, termasuk penandatanganan izin kepala daerah yang akan diperiksa, paling lambat dua hari sudah ditandatangani," kata Julian.