REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menerjunkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meneliti kemungkinan kebocoran surat pencekalan terhadap tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoe Soedibyo. Ini berkaitan dengan masalah teknis yang memungkinkan Hartono kabur sebelum dicekal.
"Memang kami sedang teliti, tapi melalui tim internal saja," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy saat dihubungi, Jumat (9/7).
Hal ini juga dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari. Amari mengatakan bahwa salah satu yang menyebabkan lolosnya Hartono adalah karena kesalahan teknis.
"Saya sudah tanda tangan surat permintaan pencekalan pada Jaksa Agung Muda Intelejen pada 21 Juni. Tidak tahu apakah ada kesalahan teknis sehingga surat baru keluar pada tanggal 25 Juni," ujar Amari di Kejaksaan Agung.
Menurut informasi dari Dirjen Imigrasi, Hartono meninggalakn tanah air pada 24 Juni. Sehari sebelum surat pencekalan diterima pihak Imigrasi. "Jadi akan kami teliti apakah ada yang molor atau melakukan pembocoran," lanjut Amari.
Amri kemudian mengatakan bahwa Hartono sudah mengirimkan surat resmi yang mengatakan bersedia kembali diperiksa tanggal 15 Juli nanti. Ia menambahkan kalau kelak pada 15 Juli Hartono tak kunjung hadir, Kejakgung akan merekomendasikan pembatalan paspor Hartono ke Dirjen Imigrasi.
Hartono adalah kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Perusahaan ini adalah rekanan yang digandeng Departemen Hukum dan HAM pada 2001 untuk menjalankan Sisminbakum. Ditengarai ada sejumlah penyelewengan kas negara dalam pelaksanaan Sisminbakum ini. Hartono ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra 25 Juni lalu.