Sabtu 10 Jul 2010 06:56 WIB

Gubernur Kaltim Tersangka Korupsi Divestasi Saham PT KPC

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Gubernur Kaltim masih beraktifitas normal dalam menjalankan roda pemerintahan meskipun Kejaksaan Agung hari ini (9/7) resmi menetapkan Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dana hasil divestasi PT. KPC senilai Rp576 miliar.

"Aktifitas Pak Gubernur masih normal seperti hari-hari biasanya, tidak ada hal yang istimewa," kata Kepala Biro Humas Stprov Kaltim, Mohammad Djailani di Samarinda, Jumat malam kepada saat dikonfirmasikan kondisi Awang Faroek Ishak usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemprov Kaltim masih mempelajari masalah yang dihadapi Gubernur Awang. Belum ada rencana memberikan klarifikasi atau semacamnya kepada media terkait pemberitaan tersebut," imbuh dia.

"Saya pikir tidak ada hal yang perlu dikomentari, lagi pula ini kan baru berita media massa sehingga tidak ada hal yang perlu diklarifikasi. Kabar pak gubernur juga baik, mungkin sekarang ini beliau ada di kediaman, Lamin Etam," kata Djailani lagi.