REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berbagai cara ditempuh untuk melawan tindakan semena-mena pasukan Israel yang telah menyerang relawan kemanusiaan untuk Gaza di Kapal Mavi Marmara. Peristiwa yang mengakibatkan sembilan orang relawan syahid itu akan digugat melalui jalur hukum.
Pengacara dari 60 negara termasuk Indonesia siap mengajukan gugatan tersebut melalui pengadilan internasional atau forum lainnya. Para pengacara itu akan berkumpul di Istanbul, Turki, pada 15-16 Juli 2010 untuk mempersiapkan bahan gugatan tersebut.
''Ada pengacara yang berasal dari 60 negara yang akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat dan menuntut pelaku penyerangan Mavi Marmara,'' kata Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, di Jakarta, Senin (12/7).
TPM menjadi kuasa hukum dari enam WNI yang menjadi korban dari penyerangan tersebut, termasuk 2 WNI yang terluka, yaitu Surya Fachrizal dan Oktavianto. Para pengacara dunia itu antara lain berasal dari Turki, Inggris, dan berbagai negara yang tergabung dalam kawasan Uni Eropa.
Para pengacara tersebut, ujar Mahendradatta, akan merumuskan suatu gugatan terhadap Israel baik di sejumlah forum pengadilan internasional maupun forum bilateral lainnya. Untuk itu, dia akan tetap terus melawan arogansi kekuasaan negara Zionis tersebut. Selain itu, lanjutnya, perlawanan ini juga sebagai bentuk keprihatinan terhadap sikap pasif pemerintah Indonesia. ''Karena bila sebagian besar peserta lain sangat didukung dan difasilitasi pemerintahnya masing-masing, TPM harus berjalan sendiri,'' kritiknya.