REPUBLIKA.CO.ID,HEBRON--Pemerintah Zionis menerbitakan surat keputusan militer untuk mengambil alih 30 hektar tanah di Bet Awal, sebelah barat laut Hebron.
Sejumlah petani di wilayah tersebut mendapatkan surat keputusan pemerintah Israel terkait penguasaan mereka terhadap 30 hektar tanah milik warga. Pemerintah mengklaim bahwa tanah tersebut milik negara.
Pihak militer memberikan batas waktu 45 hari sejak surat ini dipublikasikan, untuk mengajukan keberatan atas putusan sepihak tersebut. Perampasan tanah ini mencakup wilayah Abu Haltim, Ummu Khanazir dan Wad Jalmun.
Disebutkan, pasukan penjajah menjabel ribuan hektar tanah warga di distrik Bet Awala untuk pembangunan dinding rasial. Disamping itu mereka memberikan ancaman untuk menerbitkan keputusan, lebih dari 5000 hektar yang terletak di wilayah yang terancam digusur.