Rabu 14 Jul 2010 07:34 WIB

Soal Tama, LPSK Koordinasi dengan Polri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan melakukan koordinasi dengan Polri terkait dengan kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun.

"Ini agar kasus penganiayaan Tama dapat terbuka dengan jelas dan terang benderang," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, usai menerima laporan permohonan perlindungan yang disampaikan Tama di kantor LPSK, Jakarta, Selasa.

Abdul Haris juga menyuarakan dukungannya kepada Tama agar tetap berani dalam mengungkap berbagai kasus termasuk mengenai permasalahan "rekening gendut" yang diduga dimiliki oleh sejumlah perwira kepolisian.

Apalagi, ujar dia, terdapat dugaan bahwa motif dari penganiayaan terhadap aktivis antikorupsi tersebut terkait dengan perkara rekening bermasalah tersebut.

Untuk sementara, LPSK akan memberikan perlindungan sementara kepada Tama sambil menunggu hasil rapat paripurna lembaga tersebut.

Setelah berbagai persyaratan permohonan itu dinyatakan lengkap oleh rapat paripurna, maka barulah Tama akan diberikan perlindungan secara penuh berdasarkan mandat perundang-undangan yang diberikan kepada LPSK.

Tama mendatangi kantor LPSK pada Selasa (13/7) ini dengan didampingi oleh aktivis ICW lainnya antara lain Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo, dan Febri Diansyah.

Selain itu, terdapat pula rekan sesama aktivis lainnya antara lain Kiagus Ahmad dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Indria Fernida dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Tama yang dirawat beberapa hari di rumah sakit itu tampak masih memakai perban di bagian kepala. Sebelumnya, aktivis berusia 25 tahun itu dianiaya oleh beberapa orang tak dikenal di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.

Akibatnya, Tama harus dilarikan ke RS Asri di sekitar lokasi sehingga mendapat 29 jahitan di bagian kepala.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement