REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus mafia pajak Alif Kuncoro mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Ia didakwa menyuap aparat hukum dengan sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta.
''Terdakwa pada bulan Nopember 2009 memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,'' kata Jaksa Penuntut Umum, Teguh Wardoyo, dalam persidangan.
Menurut kronologis yang disusun jaksa, kasus Alif Kuncoro ini bermula saat ia dan adiknya, Imam Cahyo Maliki, dijadikan saksi dalam perkara penggelapan pajak dak korupsi oleh pegawai Dirjen Pajak, Gayus H Tambunan, pada Agustus dan September 2009. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri, Kompol Mohamad Arafat ini, diketahui bahwa Imam Cahyo Maliki yang bekerja sebagai konsultan pajak pernah mentransfer uang sebesar Rp 25 juta ke rekening Gayus.
Khawatir adiknya dijadikan tersangka, beberapa hari kemudian Alif Kuncoro melalui Gayus meminta bertemu dengan Mohamad Arafat. Pertemuan kemudian dilakukan di Hotel Pacific Palace, Kompleks perkantoran SCBD, Sudirman. Di sana, dibicarakan rencana menyamarkan aliran dana supaya adik Alif Kuncoro tak jadi tersangka.
Setelah sepakat, mereka kemudian menuju ke Showroom Mabua Motor di komplek perkatoran yang sama. Di sana, Arafat ditawari satu unit sepeda motor Harley Davidson Ultra Classic seharga Rp 410 juta. Sepeda motor tersebut akhirnya sampai di rumah Arafat Nopember 2009. Atas pebuatan ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alif Kuncoro dengan pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.