REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum pimpinan KPK, Bibit-Chandra, menyatakan bahwa alasan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dibacakan kejaksaan adalah perkembangan yang signifikan.
"Jadi buat apa lagi paksa-paksa Bibit-Chandra ke pengadilan kalau yang memeriksa saja yakin kalau hakim akan memutus bebas," ujar Taufik Basari, kuasa hukum Bibit-Chandra selepas sidang pembacaan memori Peninjauan Kembali (PK) Pembatalan SKPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/7).
Selain itu, Taufik juga menggarisbawahi pernyataan jaksa bahwa pencekalan yang dilakukan KPK tak terkait aliran uang dari Anggodo. Kedua alasan jaksa ini, menurut dia, akan sangat membantu jika Bibit-Chandra benar-benar diajukan ke pengadilan.
Kedua alasan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan memori PK. Kedua poin yang disorot Taufik, dalam memori PK tertulis di halaman 22 dan 23.