REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menilai tak mungkin menyidang Bibit-Chandra karena dilain pihak Anggodo tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
''Tidak mungkin disidangkan dalam waktu bersamaan karena dua perkara tersebut bersifat saling meniadakan satu sama lain. Artinya, tidak mungkin kedua perkara tersebut terbukti semua,'' ujar Jaksa Penuntut Umum, Yuni Daru Winarsih, dalam sidang pembacaan memori Peninjauan Kembali (PK) pembatalan SKPP Bibit-Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/7).
Menurut jaksa, perkara dugaan pemerasan oleh Bibit-Chandra dan percobaan suap oleh Anggodo Widjoyo memiliki konstruksi yuridis yang serupa. Substansi perkara keduanya juga sama. Hal inilah yang juga membuat jaksa menilai tak perlu melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.
Alasan lainnya yang juga diajukan jaksa dalam memori PK adalah mereka merasa hakim akan membebaskan Bibit-Chandra jika perkara mereka diproses pengadilan.