Kamis 15 Jul 2010 05:03 WIB

Situs-situs Porno di Indonesia Segera Ditutup

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto
Situs porno di Indonesia akan segera ditutup
Situs porno di Indonesia akan segera ditutup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyatakan segera melakukan penutupan terhadap situs-situs porno di Indonesia. Selain merupakan bentuk pelaksanaan UU No 44/2008 tentang Pornografi, penutupan situs itu juga dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"KPAI meminta kepada menkominfo supaya memblok situs situs pornografi. Sebetulnya di UU Pornogafi No 44/2008 sudah ada klausul yang mengatakan, bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari bahaya pornografi,"  ujar Tifatul, di Istana Negara, Rabu (14/7).

Tifatul mengatakan, situs porno Indonesia akan ditutup. Sedangkan situs porno dari luar negeri akan ditutup setelah meminta kepada internet service provider (ISP).

"Kalau di Indonesia tidak usah di blok, tutup saja langsung. Ini yang banyak kan international internet cloud, jadi awan internet internasional, itu yang masuk ke Indonesia melalui saluran-saluran ISP. ISP akan kita minta untuk membloknya, jadi bukan kita langsung," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement