Kamis 15 Jul 2010 05:49 WIB

Pemberhentian Andi Nurpati, Komisi II Tuntut Penjelasan DK KPU

Rep: min/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah menuntut penjelasan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pemberhentian anggota KPU Andi Nurpati. Tuntutan tersebut sampai membuat Ketua Komisi II Chairuman Harahap memutuskan untuk menunda rapat dengar Pendapat Komisi II dengan KPU di Gedung DPR RI.

"Rapat kami tunda sampai Selasa pekan depan, untuk menghadirkan Dewan Kehormatan KPU. Saudari Andi Nurpati pun akan kami undang secara khusus untuk meminta klarifikasi resmi," kata Chairuman sambil mengetuk palu sidang, Rabu (14/7).

Komisi II menganggap persoalan mantan anggota KPU itu belum selesai dengan pemberhentian saja. Anggota Komisi II dari Golkar, Agun Gunandjar pun menegaskan bahwa kasus Andi Nurpati belum selesai. Ia juga meminta agar Dewan Kehormatan KPU harus dihadirkan di tengah rapat untuk menjelaskan mekanisme pemberhentian yang bersangkutan. "Saya belum bisa terima keputusan Dewan Kehormatan KPU," katanya.

Fungsionaris Golkar itu menekankan, KPU seharusnya melaporkan kekosongan kursi anggota yang terjadi di institusi tersebut kepada DPR sebelum membuat keputusan. Menurut Agun, DPR-lah yang bertugas memilih anggota KPU. "Oleh karena itu, saya minta rapat ini ditunda sampai Dewan Kehormatan KPU dihadirkan di sini," kata Agun.

Desakan Agun untuk memanggil Dewan Kehormatan KPU pun disepakati oleh mayoritas anggota Komisi II. Bahkan, Andi Nurpati sebagai obyek bahasan pun dituntut untuk hadir di Komisi II. "Masalahnya, Sang Diva (Andi Nurpati) meninggalkan jejak yang becek di mana-mana. Misalnya, lima anggota KPUD Manado dipecat karena keputusan Andi mempercepat pemilukada," kata anggota Komisi II Nurul Arifin.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yasonna Laoly bahkan ingin mendengar argumentasi profesional Ketua Dewan Kehormatan KPU Jimly Asshidiqie. Menurut dia, seharusnya dicantumkan di dalam keterangannya, saat itu, Andi diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.

Sementara itu, calon pengganti Andi, Saut Sirait, belum dihadirkan DPR sampai DPR mendengar keterangan resmi dari Dewan Kehormatan KPU dan Nurpati sebelumnya diberhentikan dari keanggotaan KPU karena bergabung bersama Partai Demokrat sebagai Ketua Divisi Bidang Komunikasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Demokrat yang baru, Anas Urbaningrum. Dewan Kehormatan kemudian merekomendasikan pemberhentian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement