REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera menetapkan status haram atau halal dari dua vaksin meningitis yang wajib diberikan kepada para calon jamaah haji.
"Hari Jumat (16/7) nanti akan ada rapat internal. Akan ditetapkan halal tidaknya," kata Ketua MUI Amidhan Shaberah ketika ditemui di kantor MUI, Jakarta, Rabu. Saat ini, satu dari tiga vaksin yang diperiksa MUI telah dinyatakan haram sementara dua lagi masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Vaksin yang telah dinyatakan haram karena menggunakan media babi (hewan yang diharamkan dalam Islam) dalam prosesnya adalah Glaxosmithkline (GSK) dari Belgia sedangkan dua vaksin yang masih diteliti adalah Novartis dari Italia dan Tian Yuan dari Cina.
Vaksin GSK adalah vaksin yang digunakan Kementerian Kesehatan RI untuk vaksinasi calon jamaah haji untuk mencegah penyakit meningitis yang rawan menyerang para jemaah ketika menunaikan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi telah mewajibkan seluruh calon jamaah haji dari seluruh penjuru dunia untuk mendapatkan vaksinasi meningitis untuk mencegah penyakit itu tersebar, termasuk di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Kemenkes telah mulai mendistribusikan vaksin meningitis yang sama untuk calon jamaah haji 2010 atau 1430 Hijriah. Alasan penggunaan vaksin yang telah dinyatakan haram itu adalah karena belum ada vaksin meningitis yang dinyatakan halal.
Sementara itu, Amidhan mengakui bahwa kesulitan yang dihadapi Kemenkes tersebut dapat dipecahkan dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin haram tersebut karena kondisi darurat seperti yang dilakukan tahun 2009 lalu. "Kalau memang tidak ada yang halal, kembali ke fatwa yang dulu, kondisi darurat," katanya.