Kamis 15 Jul 2010 21:43 WIB

Red: Administrator

MUI dan KPAI Desak Kemenkominfo Blokir Situs Porno

JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat untuk kembali mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), agar memblokir situs pornografi yang mudah diakses melalui internet. Kesepakatan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin, dalam audiensi bersama KPAI di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (6/7/2010).

Menurut Ma'ruf, desakan ini merupakan wujud keprihatinan maraknya peredaran video porno di masyarakat. Ia juga menyatakan MUI begitu khawatir bila persoalan video porno dan jenis pornografi lain kian merusak moral masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPAI, Hadi Supeno, menilai Kemenkominfo seharusnya tidak perlu menunggu permintaan masyarakat untuk memblokir situs porno. Alasanya, aturan pemblokiran situs porno tersebut merupakan mandat undang-undang yang memang harus dijalankan.

Dalam kesempatan itu pula, KPAI meminta MUI mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani kasus-kasus pornografi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPAI beralasan perkembangan penanganan video porno sangat memprihatinkan.

KPAI memandang MUI adalah lembaga yang menjadi suluh umat dan sangat kompeten menyuarakan persoalan bahaya pornografi bagi anak. KPAI juga meminta MUI melalui kewenangannya untuk melakukan revitalisasi peran tempat-tempat ibadah seperti masjid, majelis taklim, dan sejenisnya sebagai basis pencegahan di masyarakat. KPAI pun meminta agar fatwa haram yang disahkan MUI ditegakkan kembali.