REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, meminta penundaan pemeriksaan kliennya sampai Selasa pekan depan. Hal ini terkait dengan pengajuan uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi yang tengah disidangkan hari ini.
''Kami sampaikan pada penyidik untuk menunda pemeriksaan sampai Selasa minggu depan, dan penyidik sudah menerima,'' ujar kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/7).
Rencananya, Yusril akan diperiksa sebagai tersangka kasus Sisminbakum hari ini. Kendati demikian, sehubungan dia sedang menjalani persidangan di MK, maka pemeriksaan diminta untuk di tunda. Kehadiran Yusril di Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka sidang Uji Materi tentang Undang-undang Kejaksaan. Yusril menyoal undang-undang ini karena dinilai memungkinkan Jaksa Agung Hendarman Supandji menjabat secara tak sah.
Yusril berpendapat, Hendarman menjabat sebagai Jaksa Agung secara ilegal. Pasalnya, ia tak pernah diberhentikan, atau diangkat sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu II. Padahal, menurut Yusril, Hendarman semestinya diberhentikan dan diangkat lagi bersama-sama dengan para menteri saat Presiden SBY terpilih lagi, 2009 lalu.