REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo menegaskan isitilah moratorium pemekaran daerah tidak pernah ada dalam Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karenanya, dia menolak moratorium pemekaran daerah.
''Istilah moratorium tidak pernah ada di UU,'' kata anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/7).
Menurut Ganjar, Komisi II DPR beranggapan sepanjang belum ada dasar hukum terkait pembentukan daerah otonomi baru, maka dasar hukum yang dipakai dalam pemekaran daerah masih berlaku (UU No 32 tahun 2004). Meski tidak sepakat dengan upaya moratorium pemekaran daerah yang dilakukan pemerintah, dia berjanji, Komisi II akan sangat berhati-hati dan selektif terhadap usulan baru pemekaran daerah.
Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menambahkan pemekaran daerah adalah konsekuensi dari pelaksanaan UU No 32 tahun 2004. Dalam UU Pemerintah Daerah, terang Chairuman, diatur pembentukan darah baru (pemekeran), bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. ''Dalam daerah otonomi baru, tumbuh ekonomi-ekonomi baru, pemerataan pembangunan menjangkau ke daerah-daerah yang paling baru,'' jelasnya.