Jumat 16 Jul 2010 04:38 WIB

Mantan Bupati Pasuruan Dijebloskan ke Medaeng

Rep: erik pp/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Mantan Bupati Pasuruan Dade Angga yang terbelit kasus korupsi dana kas daerah sebesar Rp 82 miliar harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng. Itu setelah penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dade Angga dipindahkan dari Rutan Salemba Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya dengan menggunakan pesawat, sebelum dimasukkan ke mobil tahanan menuju Rutan kelas I Medaeng Surabaya. Tidak seperti pesakitan lainnya, Dade Angga tampak begitu flamboyan; dengan memakai setelan necis dan menyeret koper ia masuk rutan sambil melambaikan tangan ke arah para wartawan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Mohamad Anwar mengatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Alasannya karena faktor keamanan, yang tak memungkinkan sidang digelar di PN Pasuruan.

Dilanjutkan Anwar, pemutasian Dade Angga dikarenakan permintaan banyak pihak selain dirinya sendiri. Alasannya, kasus yang membelit tersangka berada di wilayah hukum Jatim, dan untuk mendapatkan efiensi kemudahan jarak dan waktu maka melalui pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dade Angga dimutasi ke Medaeng.