Jumat 16 Jul 2010 05:57 WIB

Andi Nurpati Kembalikan Fasilitas ke KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati mengembalikan seluruh fasilitas diantaranya berupa rumah dan mobil dinas yang digunakannya selama menjadi anggota KPU.

"Hari ini saya menyerahkan semua fasilitas yang digunakan selama di KPU, tadi saya menandatangani serah terima fasilitas, mobil dinas, dan rumah dinas," kata Andi saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Kamis.

Andi berada di Gedung KPU untuk menyelesaikan administrasi serah terima fasilitas KPU sekaligus berpamitan dengan anggota KPU dan jajaran KPU provinsi yang hadir dalam rapat hari ini, Kamis (15/7).

Andi telah resmi diberhentikan sebagai anggota KPU dengan keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 73/P Tahun 2010. Ia diberhentikan karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU karena bergabung dengan Partai Demokrat sebagai pengurus.

Andi telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "Saya ingin semuanya selesai dengan baik. Terimakasih atas kerja sama dan kerja keras selama ini," ujarnya.

Sebelum meninggalkan KPU, Andi menyempatkan diri untuk berpamitan dengan anggota KPU dan sekretariat KPU pusat, serta jajaran KPU provinsi yang hari ini berkumpul di gedung KPU untuk mengikuti rapat pimpinan. Saya berpamitan dengan seluruh KPU provinsi. Saya mengucapkan terimakasih pada seluruh anggota KPU baik provinsi dan kabupaten/kota atas kerja sama yang baik dalam menyelenggarakan pemilu," katanya.

Andi juga tidak lupa mengucapkan permintaan maaf atas segala kesalahan maupun kekurangan selama ia menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU. Tentu kita sebagai manusia tidak lepas dari kelemahan, sekali lagi mohon maaf sebesar-besarnya. Saya tetap mencintai KPU, meskipun saya menjadi pengurus partai politik," kata perempuan berjilbab ini.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement