Jumat 16 Jul 2010 06:08 WIB

BAZIS Bantu Ratusan Lembaga Keagamaan di Jakut

Rep: c26 / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ratusan lembaga keagamaan di Jakarta Utara mendapatkan bantuan dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS). Nominal bantuan untuk lembaga-lembaga disesuaikan dengan tingkat kebutuhan.

Jika hanya untuk operasional dan kegiatan, maka besarnya bantuan Rp 1,5 juta. Lembaga keagamaan yang dimaksud di antaranya untuk masjid, yayasan pendidikan, dan majelis taklim. BAZIS mengumpulkan dana itu dari berbagai elemen di Jakarta Utara, seperti karyawan, sektor swasta, dan termasuk masyarakat. Sedangkan jumlah dana ZIS Jakut sejak Januari hingga Juli 2010 sudah terkumpul sebesar Rp 1,5 miliar.

Kepala TPA (Taman Pendidikan Alquran) Miftahul Ulum, Kalibaru, Abdul Halim, mengaku senang dengan bantuan tersebut meski masih belum mencukupi kebutuhan operasional. Ia mengatakan, bantuan dapat meningkatkan kesejahteraan di TPA yang dipimpinnya.

"Di sekolah murid memang dikenai biaya, tapi hanya Rp 1.000 per minggu," kata Halim, usai menerima bantuan tersebut di Masjid Babus Salam, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (15/7).

Dia berharap pemerintah lebih memerhatikan guru-guru di pedalaman di tingkat TPA, yang belum pernah mendapatkan bantuan. "Kalau bisa, guru-guru dibantu agar kesejahteraan mereka juga cukup," harapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement