REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung tetap akan menyelidiki dugaan kebocoran penetapan tersangka terhadap Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo. Hartono juga akan dimintai keterangan terkait hal ini.
''Mungkin kita akan minta keterangan dari Hartono apakah ada kebocoran terkait ini (penetapan tersangka),'' ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, selepas Shalat Jumat di Kejagung, Jumat (16/7).
Dugaan kebocoran ini mengemuka menyusul keberangkatan Hartono ke luar negeri sehari sebelum dicekal. Menurut Marwan, akan diselidiki apakah kepergian Hartono ini akibat kebocoran informasi atau kesalahan administrasi di Kejaksaan Agung.
Kata dia, alasan bahwa surat pencekalan baru selesai disusun selepas Hartono berangkat tak bisa dipakai. Pasalnya, pihak intelejen kejaksaan semestinya sudah bisa mengendus rencana keberangkatan Hartono sebelum surat keluar.
''Memang bisa dicekal (tanpa surat). Lebih baik mendahului dari pada terlambat. Tidak ada undang-undang yang melarang. Inikan Jakarta tidak harus semuanya pakai surat. Akan kita selidiki apakah ada kelalaian dari pejabat. Kalau memang ada, akan kita tindak,'' janji Marwan.