Sabtu 17 Jul 2010 04:47 WIB

Polri : Hanya 2 dari 23 Rekening Terkait Tindak Pidana

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua dari 23 tiga rekening perwira Polri yang mencurigakan, dipastikan terkait tindak pidana. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, satu perwira pemilik rekening tersebut telah diproses hukum, sedangkan satu perwira lainnya sudah divonis di pengadilan.

Salah satu perwira yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan adalah Komisaris Polisi Martin Teno. Kepala Satuan III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Papua. Ia terjerat kasus pembalakan kayu liar (illegal logging). Sementara, untuk perwira lain yang masih dalam proses hukum, Edward enggan menyebutkan identitasnya.

"Itu bertentangan dengan undang undang," ujar Edward kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/7).

Menurut Edward, berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 31 UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) adalah bersifat rahasia. Maka siapa pun wajib merahasiakan dokumen dan atau keterangan tersebut.

 

Selain itu, ungkap Edward, berdasarkan pasal 10 A, penyidik Polri wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut termasuk di depan pengadilan kecuali untuk memenuhi kewajiban UU. Apabila terjadi pelanggaran, lanjut dia, dapat diancam dengan perbuatan pidana maksimal tiga tahun penjara untuk kelalaian dan 15 tahun penjara untuk kesengajaan.

Sementara itu, dua laporan transaksi lain belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses penelitian terhadap dokumen atau bukti pendukung yang diajukan. Menurut Edward, mereka belum mampu untuk menunjukkan dokumen yang mendukung bahwa transaksi dalam rekening mereka adalah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement