Sabtu 17 Jul 2010 06:47 WIB

Pejabat Ditjen Pelayanan Medik Tersangka Korupsi Flu Burung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah penyakit flu burung pada 2006.

"Tersangkanya berinisial MAH," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa MAH merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Tersangka diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam proses pengadaan dan pembelian alkes tersebut.

Pasal yang menjerat MAH sebagai tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Johan menjelaskan, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu, tetapi baru diumumkan agar tidak mengganggu proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan pada Senin (12/7) hingga Rabu (14/7) di sejumlah tempat yaitu di Kementerian Kesehatan dan dua perusahaan rekanan kementerian tersebut. Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah berkas dokumen dan empat buah komputer. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 52 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement