REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR—Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, Korupsi, Nepotisme, dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan, terlalu dini menilai perampokan yang menimpa Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Kamis (15/7) malam, terkait dengan kasus rekening gendut perwira polri.
“Jangan menduga-duga dulu bahwa musibah yang menimpa Aktivis ICW itu ada kaitannya dengan rekening gendut perwira polri,” kata Deni usai menghadiri Seminar Sehari: Pemberantasan Korupsi Dalam atmosfir Keterbukaan Info Publik, di Hotel Salak, Bogor, Sabtu (17/7).
Deni mengatakan, beberapa peristiwa yang terjadi setelah terungkapnya kasus rekening gendut perwira polri tetap harus menunggu penyelidikan pihak berwenang. “Baik kasus Tama, bom molotov ataupun pencurian dokumen milik Adnan, semuanya tetap menunggu proses hukum yang berjalan. Jadi jangan menduga-duga dulu,” kata Deni.
Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK tidak berwenang ikut campur dalam musibah yang menimpa Adnan. “Bukan wewenang KPK dalam kasus pencurian yang menimpa Adnan,” kata Johan kepada wartawan usai seminar.
Sementara itu, terkait dengan kasus rekening gendut perwira polri, keduanya, baik Deni dan Johan mengatakan tetap akan melimpahkannya pada pihak kepolisian untuk menyelidikinya. "Di samping menghormati kerja kepolisian, kita akan melihat lebih jauh. Apakah investigasi yang dilakukan sudah profesional. Bagaimanapun jumlah rekening berasal dari data perbankan kemudian dianalisis oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), jadi bukan dari data yang tidak benar. Tapi bagaimanapun, tetap kita tunggu hasil penyidikan pihak Kepolisian," kata Deni.
"KPK tidak bisa masuk dalam kasus ini karena masih dalam proses di kepolisian," ujar Johan Budi menimpali. c31