Ahad 18 Jul 2010 02:59 WIB

Menkumham: MK Harus Diawasi

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar Patrialis Akbar menilai, revisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengawasan terhadap hakim konstitusi menimbulkan kontroversi. Pasalnya, amanat putusan MK menghilangkan kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim konstitusi.

Pada saat yang sama, kepatuhan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan putusan MK, juga dipersoalkan. ''MK lucu juga membatalkan UU KY. Selain salah memutuskan,lembaga negara seharusnya mengevaluasi diri, masa nggak boleh diawasi," terang Patrialis, Sabtu (17/7).

Patrialis mengemukakan dalam pasal 24b UUD 1945, fungsi KY sebagai pengawas tak dibedakan antara hakim konstitusi dan pengadilan. Sehingga hakim semestinya diawasi KY dalam kekuasaan pengadilan,meski bukan lembaga kekuasaan kehakiman. Pasalnya, KY mempunyai kewenangan untuk mengawasi hakim.

Dalam RUU KY dan MK,sebut Patrialis, diselipkan sejauh mana kode etik untuk tak menilai suatu perkara. Sehingga memberikan sinyal bahwa ada lembaga yang lebih tinggi dari kekuasaan kehakiman. "MK ke depan harus diawasi, ada kecenderungan lembaga negara ingin mempunyai kewenangan lebih luas," tegas Patrialis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement