REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK. Saat ini kasus tersebut sudah menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai terdakwa.
"Iya, Ari Muladi menjadi tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu malam (17/7).
Johan memaparkan, pasal yang disangkakan kepada Ari Muladi adalah Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, yang juga menjerat Anggodo Widjojo.
Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, buronan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi PT Masaro mengenai penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Anggodo telah menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Ari Muladi agar diteruskan ke sejumlah pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Awalnya, Ari mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Namun lantas disangkalnya kembali dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.
Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga tindakan penyuapan kepada pimpinan KPK tidak bisa dibuktikan.