Selasa 20 Jul 2010 02:14 WIB

Mencabuli dan Memeras, 2 Anggota Satpol PP akan Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Buntut peristiwa pencabulan dan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum petugas Satpol PP DKI terhadap dua orang anak dibawah umur di Monas membuat kedua petugas itu pasti dipecat. Pernyataan itu ditegaskan, Kepala Satpol PP, Effendi Anas, Senin (19/7)

"Kalau melihat kesalahannya, dua orang ini sudah pasti dipecat, hanya masalah proses dan prosedur saja," kata Effendi Anas usai rapat koordinasi pimpinan Satpol PP DKI di Balaikota Jakarta. Saat ini, kedua tersangka yakni Suharyanto (37) dan Cipto Aryanto (26) masih diperiksa di Polsek Gambir.

Sementara itu, Effendi menjelaskan bahwa ia telah mengirimkan surat rekomendasi mengenai kasus tersebut kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo yang akan meneruskan surat tersebut ke Sekretaris Daerah Provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Akan dibentuk tim yang isinya dari inspektorat, biro hukum dan kepegawaian. Mereka akan memeriksa kedua orang ini dengan melampirkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari polisi dan surat penahanan. Setelah itu kedua orang ini baru diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Kasus pencabulan dan pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu (17/7) sekitar pukul 02.30 dinihari dimana kedua petugas Satpol PP memergoki sepasang kekasih Rusmanto (16) dan Bunga (bukan nama sebenarnya/15), berduaan di Taman Monas. Kedua tersangka meminta kartu identitas Rusmanto dan Bunga, yang belum lama berada di Jakarta untuk mencari kerja namun kedua remaja yang masih dibawah umur itu tidak dapat menunjukkan identitasnya karena belum punya.

Kedua oknum itu lalu menyuruh sepasang remaja itu untuk lari mengitari kawasan Monas selama 10 kali namun pasangan itu menolaknya. Kemudian Cipto meminta Rusmanto agar memberikan sejumlah uang sedangkan Bunga ditarik oleh Suharyanto ke tangga di dekat tugu Monas dan dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual terhadapnya.

Seusai pemeriksaan, Suharyanto dikenakan dua pasal yakni pasal pemerasan dan pelecehan seksual sedangkan Cipto dikenakan pasal pemerasan saja. Pasca kasus tersebut, Effendi Anas menyatakan Satpol PP akan mengambil alih pengamanan secara penuh dari unit Satpol PP yang sebelumnya diperbantukan ke unit pelaksana teknis (UPT) Monas.

Pengamanan Monas di bawah Satpol PP nantinya akan dilakukan dengan komando dari Pemprov DKI Jakarta. "Sebelumnya anggota Satpol PP diperbantukan (BKO) di Monas. Tetapi, sekarang kita melihat anggota kita yang di BKO-kan disiplinnya melorot sehingga kerap menabrak aturan karena pengawasan dari UPT Monas," ujar Effendi.

Lemahnya pengawasan, kata Effendi, menjadi penyebab kejadian macam tadi, sehingga ia menegaskan bahwa Satpol PP akan kembali melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya. Sebelumnya, dua oknum Satpol PP lainnya juga dipecat karena melakukan pemerasan pada tahun 2008 lalu.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement