Selasa 20 Jul 2010 04:24 WIB

Sidang Syekh Puji Hadirkan Mertua Sebagai Saksi

Syekh Puji
Syekh Puji

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Sidang lanjutan Syekh Puji di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/7), menghadirkan dua saksi yaitu Suroso, ayah Lut yang juga mertuanya, dan Sumartono, ketua RT Desa Randugunting, tempat Lut tinggal.

Jaksa penuntut umum, Suningsih, mengatakan, penghadiran Suroso tak lain karena mertua Syekh Puji itulah yang menyetujui Lut-- kala itu masih berusia 12 tahun--dinikahi Syekh Puji. Pengusaha kerajinan logam tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi Lut. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam keterangan yang diberikan di persidangan, kata jaksa, Suroso mengatakan bahwa dia mendapatkan tempat tinggal tanpa membayar sewa dengan fasilitas telepon dan listik secara gratis dari menantunya, Syekh Puji.

"Pembayaran sewa dan biaya telepon dan listrik dilakukan oleh pihak Pujiono (Syekh Puji)," kata jaksa penuntut lainnya, Budiono, usai persidangan yang berlangsung tertutup. Sidang keenam ini juga menghadirkan Ketua RT di Desa Randugunting, Sumartono.

Budiono mengatakan bahwa Sumartono tidak mengetahui Suroso pindah ke daerah Bedono. Pihaknya juga tidak dimintai surat keterangan pindah untuk pernikahan Lutfiana.

"Dia hanya mengetahui bahwa keluarga Suroso mendapat jatah beras untuk rakyat miskin (raskin)," kata Budiono. Dalam sidang keenam itu, jaksa penuntut umum mengundang empat saksi, namun warga Randugunting, Sumeri dan adik Suroso, Sunardi tidak hadir tanpa alasan jelas.

Budiono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan menghadirkan 32 saksi. Namun sementara ini baru enam saksi yang diperiksa dalam persidangan".

Kasus pernikahan Syekh Puji dengan Lut menjadi sorotan luas aktivis perlindungan anak dan perempuan. Mereka memprotes Syeh Puji yang menikahi bocah di bawah umur.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement