REPUBLIKA.CO.ID,TRENGGALEK--Kisruh wacana lelang dua benda bersejarah dalam kompleks monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan, Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, diduga berlatar belakang sengketa ganti rugi lahan. Indikasi itu terlihat dari pernyataan pihak Yayasan Roto Suwarno, selaku ahli waris bangunan dan lahan monumen maupun tanggapan dari pemerintah daerah setempat. "Persoalan lelang ini jangan ditanggapi secara sepotong-sepotong. Tetapi ini merupakan imbas dari pembangunan monumen yang tidak dikonfirmasi," kata Andi Buwono, juru bicara Yayasan Roto Suwarno, Senin.
Andi mengatakan, bangunan rumah berarsitek Jawa dengan model limasan yang menjadi salah satu ikon monumen karena dahulu menjadi tempat persembunyian Panglima Besar Jenderal Sudirman itu, merupakan hak milik yayasan. Demikian juga dengan patung Pangsar Sudirman yang terbuat dari bahan logam perunggu setinggi delapan meter yang berdiri di tengah monumen. "Sejak awal kami sudah mengajukan permohonan ganti rugi ke pemerintah, tapi sampai sekarang belum ditanggapi," katanya menyesalkan sikap pemerintah daerah yang dinilai kurang proaktif dalam menyelesaikan ganti rugi lahan dan bangunan dengan pihak yayasan.
Terkait pengumuman lelang itu sendiri, Andi mengelak mengakui tindakan itu sebagai inisiatif resmi keluarganya (Yayasan Roto Suwarno). Namun, dia juga tidak menampik jika dikatakan bahwa pengunggahan atau penayangan informasi lelang secara terbuka di internet yang belakangan menjadi polemik tersebut, sudah sepengetahuan yayasan. "Saya kira masalah ini tidak akan menjadi polemik, seandainya sejak awal pemerintah menyelesaikan segala urusan terkait ganti rugi lahan dengan kami," ujar Andi.
Pengakuan adanya motif sengketa di balik gonjang-ganjing wacana lelang monumen Pangsar Sudirman tersebut, juga diakui oleh beberapa pejabat Pemkab Pacitan. "Sebenarnya, antara perwakilan pihak keluarga dan pemerintah daerah sudah melakukan pertemuan membahas kawasan monumen. Tetapi karena permintaan (ganti rugi) yang mereka ajukan terlalu besar, tuntutan itu tidak bisa kami penuhi," kata Bupati Pacitan, Sujono.
Informasi dari beberapa sumber, pemerintah daerah hanya menyediakan anggaran untuk ganti rugi lahan dan bangunan milik keluarga besar Roto Suwarno sebesar Rp4 miliar. Alokasi dana itu ternyata masih jauh dari jumlah ganti rugi yang diajukan Yayasan Roto Suwarno, yakni Rp40 miliar.
Kisruh wacana lelang monumen Pangsar Sudirman mulai mengemuka sejak seorang pengelola "blog" (biasa disebut "blogger") mengunggah pengumuman lelang dua situs bersejarah yang ada di kompleks monumen Pangsar Sudirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Dua alamat situs yang menampilkan pengumuman lelang itu masing-masing ada di http://lelangbendaantik.blogspot.com dan http://dilelang.multiply.com.
Pengunggah informasi lelang yang mengidentifikasi dirinya dengan alamat [email protected] itu menawarkan sebuah bangunan (rumah) Jawa berbentuk limasan yang dulu menjadi tempat persembunyian sekaligus pusat komando perjuangan Pangsar Sudirman, serta patung raksasa terbuat dari perunggu yang menjadi purwarupa pahlawan nasional tersebut.