Selasa 20 Jul 2010 06:15 WIB

Mantan Bupati Muarojambi Dinyatakan Buron

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Kejaksaan Negeri Sengeti, Muarojambi, Jambi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung soal penangkapan terhadap mantan bupati Muarojambi As'ad Syam yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ini merupakan kasus korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar senilai Rp4,5 miliar pada 2004.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Rusman Widodo saat dihubungi, Senin mengatakan, setelah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk daftar cekal, penangkapan terhadap mantan bupati tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Secara resmi Kejari Sengeti menetapkan terdakwa As'ad Syam masuk dalam daftar cekal, setelah Kejari Sengeti sampai saat ini belum bisa juga menangkap dan menemukan yang bersangkutan untuk dieksekusi.

Surat pencekalan terhadap As'ad secara resmi sudah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung, sebagai upaya terakhir penangakapan terhadap mantan bupati tersebut.