Selasa 20 Jul 2010 08:03 WIB

Di Kanada, Membunuh Tupai Liar Didenda Rp 17,6 Juta

Ilustrasi
Foto: .
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO--Jangan pernah membunuh binatang liar di Kanada, apalagi jika binatang itu terlarang untuk diburu. Raymond Elliot, seorang petani di Trent, Kanada, dihadapkan ke pengadilan setelah membunuh seekor tupai abu-abu di kebunnya. Ia dihukum untuk membayar denda dengan nilai setara Rp 17,6 juta untuk "dosa"-nya itu.

Di pengadilan, Elliot mengakui menyebabkan "penderitaan yang tidak perlu" untuk binatang yang dilindungi, yaitu seekor tupai abu-abu. Pengadilan Buton mendengar bagaimana tupai abu-abu telah terus-menerus ditarget Elliot karena mengganggu kebunnya di Burton, Trent. Ia kemudian membeli kandang yang dirancang khusus untuk menjebak tupai.

Karena gemas, ia merendam tupai berikut kandangnya hingga sang tupai mati.

Hakim menyatakan denda yang dibayarkannya akan diberikan pada badan amal kesejahteraan hewan. John Sutcliffe, penuntut umum, mengatakan kasus Elliot diadili berdasar Animal Welfare Act 2006 mengenai hewan non-domestik. "Saya semestinya bisa menuntutnya dengan hukuman perjara 30 tahun berdasarkan undang-undang itu," ujarnya.

sumber : Daily Mail
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement