REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO--Jangan pernah membunuh binatang liar di Kanada, apalagi jika binatang itu terlarang untuk diburu. Raymond Elliot, seorang petani di Trent, Kanada, dihadapkan ke pengadilan setelah membunuh seekor tupai abu-abu di kebunnya. Ia dihukum untuk membayar denda dengan nilai setara Rp 17,6 juta untuk "dosa"-nya itu.
Di pengadilan, Elliot mengakui menyebabkan "penderitaan yang tidak perlu" untuk binatang yang dilindungi, yaitu seekor tupai abu-abu. Pengadilan Buton mendengar bagaimana tupai abu-abu telah terus-menerus ditarget Elliot karena mengganggu kebunnya di Burton, Trent. Ia kemudian membeli kandang yang dirancang khusus untuk menjebak tupai.
Karena gemas, ia merendam tupai berikut kandangnya hingga sang tupai mati.
Hakim menyatakan denda yang dibayarkannya akan diberikan pada badan amal kesejahteraan hewan. John Sutcliffe, penuntut umum, mengatakan kasus Elliot diadili berdasar Animal Welfare Act 2006 mengenai hewan non-domestik. "Saya semestinya bisa menuntutnya dengan hukuman perjara 30 tahun berdasarkan undang-undang itu," ujarnya.