REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA--Pengadilan Tinggi di Bangladesh memerintahkan agar pemerintah menghentikan hukuman fisik di sekolah-sekolah. Permintaan itu terjadi setelah ada anak berusia 10 tahun karena diduga dipukul gurunya, melakukan tindakan bunuh diri akhir pekan lalu.
Pengadilan juga meminta pihak yang berwenang dalam pendidikan agar selama dua bulan ini melaporkan langkah-langkahnya dalam menyelidiki adanya hukuman fisik di sekolah. Hukuman fisik memang telah dilarang di lembaga pendidikan Bangladesh sejak tahun 1990-an, tetapi pemukulan hingga saat ini masih meluas. Hal itu seperti diberitakan BBC, Senin (19/7).
Baru-baru ini, siswa berusia tujuh tahun di sebuah sekolah agama dirantai hingga mengalami gangguan mental. Di sekolah lainnya, di bagian selatan negara tersebut, delapan siswa terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah dirotan karena tidak membawa pensil ke sekolah.
Pengadilan di Ibu Kota Bangladesh, Dhaka, telah memerintahkan pemerintah untuk segera menginstruksikan sekolah dasar dan menengah agar segera menghentikan praktik hukuman fisik. Beberapa guru beralasan bahwa memberikan hukuman fisik diperlukan untuk menjaga ketertiban di ruang kelas. Tetapi, beberapa aktivis menegaskan bahwa hukuman fisik itu sebenarnya menodai kehormatan anak dan merusak perkembangan mereka.