REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN--Sebuah pengadilan Jerman, Senin, memenjarakan dua orang, satu warga Turki dan satu lainnya dengan kewarganegaraan gabungan Turki dan Jerman, karena terkait dengan Al Qaidah.Pengadilan di Koblenz di Jerman barat itu menghukum seorang pria yang hanya dikenali sebagai Omer O. enam tahun penjara dan yang lainnya, Sermet I., dua setengah tahun penjara.
Keduanya berusia 32 tahun dan berasal dari kota Sindelfingen dekat Stuttgart di Jerman baratlaut. Mereka terbukti bersalah memperoleh uang dan peralatan seperti kacamata guna melihat pada malam hari untuk Aleem N., seorang Jerman asal Pakistan yang dianggap oleh polisi sebagai seorang tokoh Al Qaidah di Jerman yang telah dipenjarakan Juli lalu selama delapan tahun.
Kedua orang itu mendukung tujuan dan metode organisasi ekstrim tersebut, pengadilan tersebut memutuskan.
Omer O, juga dituduh telah menjalani pelatihan senjata di sebuah kamp teror di daerah perbatasan Afghanistan-Pakistan pada awal 2006.
Jerman memiliki sekitar 4.700 tentara di Afghanistan dan telah meningkatkan keamanannya dalam beberapa tahun belakangan ini sebagai tanggapan atas ancaman serangan oleh pengikut garis keras Islam. Pada Maret lalu, empat militan telah diganjar masa hukuman penjara antara lima dan 12 tahun setelah tertangkap mencampur bahan peledak dan merencanakan serangan pada diplomat, tentara dan warga sipil Amerika Serikat di Jerman.
( Serangan 11 September 2001 di AS direncanakan sebagian di kota pelabuhan Hamburg di Jerman oleh sel Al Qaida yang dipimpin oleh Mohammad Atta, pembajak pesawat pertama untuk menyerang World Trade Center di New York.