Selasa 20 Jul 2010 18:00 WIB

Jerman Penjarakan Dua Orang Terkait Al Qaidah

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN--Sebuah pengadilan Jerman, Senin, memenjarakan dua orang, satu warga Turki dan satu lainnya dengan kewarganegaraan gabungan Turki dan Jerman, karena terkait dengan Al Qaidah.Pengadilan di Koblenz di Jerman barat itu menghukum seorang pria yang hanya dikenali sebagai Omer O. enam tahun penjara dan yang lainnya, Sermet I., dua setengah tahun penjara.

Keduanya berusia 32 tahun dan berasal dari kota Sindelfingen dekat Stuttgart di Jerman baratlaut. Mereka terbukti bersalah memperoleh uang dan peralatan seperti kacamata guna melihat pada malam hari untuk Aleem N., seorang Jerman asal Pakistan yang dianggap oleh polisi sebagai seorang tokoh Al Qaidah di Jerman yang telah dipenjarakan Juli lalu selama delapan tahun.

Kedua orang itu mendukung tujuan dan metode organisasi ekstrim tersebut, pengadilan tersebut memutuskan.

Omer O, juga dituduh telah menjalani pelatihan senjata di sebuah kamp teror di daerah perbatasan Afghanistan-Pakistan pada awal 2006.