Selasa 20 Jul 2010 23:53 WIB

OC Kaligis Desak Hakim Hadirkan Antasari Azhar

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Antasari Azhar
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Anggodo Widjojo, OC Kaligis mendesak hakim Pengadilan Tipikor agar menghadirkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai saksi. Pasalnya, Antasari adalah pelapor.

"Antasari yang melaporkan kasus Bibit-Chandra, hari Minggu kemarin (18/7) saya temui, ia bersedia mengungkapkannya," ujar Kaligis,Selasa (20/7).

Lebih lanjut, Kaligis memastikan, pengadilan harus membuka rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009. Maupun rekaman lain terkait Ade Rahardja dan Ary Muladi sebanyak 64 kali percakapan.

Menurut Kaligis,r ekaman itu bisa membuka kriminalisasi pada KPK. "Ada percakapan Ary Muladi dan Ade Rahardja dan mereka bertemu di Malang. Ada suratnya dari Ito (Kabareskrim Polri) untuk membuka," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement