Rabu 21 Jul 2010 02:35 WIB

DPR Wacanakan Bentuk Kaukus Perlindungan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi I DPR RI akan membentuk kaukus perlindungan pers dalam rangka memberikan perlindungan kepada pers. Usulan itu menyusul tindakan kekerasan terhadap pers yang kian kerap terjadi, seperti pelemparan bom molotov di Majalah Tempo.

"Ini baru wacana, namun sembilan fraksi yang ada di Komisi I DPR RI menyepakati pembentukan kaukus perlindungan pers tersebut, seperti Demokrat, PDIP, PAN, PKS dan lainnya," kata Anggota Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan dalam acara diskusi 'Kekerasan Terhadap Media' di Jakarta Media Center (JMC) Jakarta, Selasa (20/7)

Ramadhan yang juga Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat mengatakan, pembentukan kaukus perlindungan pers itu adalah bentuk dukungan anggota DPR untuk kebebasan pers Indonesia yang bertanggung jawab. "Kaukus ini juga sebagai wadah sosialisasi isu-isu seputar kebebasan pers di kalangan legislator dan pemerintah, sekaligus sebagai tempat untuk membahas masalah yang mungkin muncul sejauh keterlibatan parlemen dibutuhkan," ucapnya.

Ia menilai kaukus perlindungan pers juga bisa menjadi partner kerja sama Dewan Pers, organisasi pers, pekerja pers dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mencari solusi untuk memberantas masalah tindak kekerasan terhadap media/pers, sehingga mendapat jaminan perlindungan bagi kebebasan pers itu sendiri. Menurut dia, kaukus perlindungan pers itu tidak hanya memberikan perlindungan kepada jurnalisnya, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan jurnalis, khususnya yang berada di daerah.

Ia mencontohkan, beberapa konstituennya yang berasal dari komunitas pers di daerah mengeluhkan minimnya gaji dan tunjangan kesejahteraan sehingga sangat riskan bila mereka menjadi korban kekerasan. "Kondisi ini tidak bisa diacuhkan karena sebagai wakil rakyat saya berkewajiban memberikan kepercayaan para konstituennya," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap wacana itu dapat menggalang kerja sama dengan komunitas pers demi mewujudkan pers nasional yang bebas dan bertangung jawab. "Kalangan pers yang biasa di parlemen juga harus mendukung wacana ini, sehingga kaukus ini bisa segera direalisasikan. Saya optimistis kaukus ini bisa dibentuk karena banyak anggota DPR yang merupakan mantan wartawan," ujarnya.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement