REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pelanggaran kode etik dalam kasus Pemilukada Toli Toli, Sulawesi Selatan bukan hanya kesalahan anggota KPU, Andi Nurpati saja. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DK KPU dan Komisi II DPR, di gedung DPR, Selasa (20/07). "Bukan merupakan tanggung jawab Andi Nurpati sendiri," ujar Ketua DK KPU, Jimly Ashiddiqie, di hadapan anggota dewan.
Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga hasil penelusuran dokumen oleh DK terhadap kasus pelanggaran di Pemilukada Toli Toli, Andi Nurpati memang bersalah. Tetapi ternyata ditemukan pula ada peranan pimpinan KPU dan juga anggota KPU lain dalam permasalahan tersebut. "Tapi karena tidak direkomendasikan jadi tidak diproses," kata Jimly.
Sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, seorang anggota atau pimpinan KPU bisa disidang di hadapan DK setelah mendapatkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu. Seperti yang diketahui, simpang siur surat yang diterbitkan KPU terhadap Pemilukada Toli Toli justru memicu kerusuhan.
Sebelum proses pemungutan suara, salah satu calon wakil bupati meninggal dunia. Surat pertama KPU menjawab kondisi itu dengan tetap mengizinkan pasangan wakil bupati itu untuk tetap ikut dalam proses pemilukada. Tetapi dalam beberapa hari muncul surat kedua yang justru menggugurkan calon bupati yang berpasangan dengan wakil bupati yang meninggal tersebut. Hal ini tentu saja menyulut kemarahan massa pendukung. Sehingga timbullah kerusuhan di Toli Toli.
Masih Banyak Yang Meloncat
Lebih lanjut Jimly mengungkapkan, selain kasus Toli Toli, Andi juga diberhentikan karena berpindah ke Partai Demokrat. Dalam permasalahan ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai masih banyak kasus serupa yang terjadi. "Saya khawatir di daerah lain ada yang serupa ini," ujarnya.
Baru-baru ini Jimly menemukan bahwa di Maluku Utara, ada seorang anggota KPU daerah yang telah menjadi calon bupati di daerah tersebut. Sudah tiga bulan dia mencalonkan diri. Tetapi orang tersebut baru melapor ketika kasus Andi Nurpati mencuat ke permukaan. "Sesudah ramainya kasus Andi ini baru dia kirim surat, memohon untuk mengundurkan diri," katanya.
Dalam kasus di Maluku Utara itu DK KPU berjanji akan memeriksa kasus ini secepatnya. "Bahkan ada kemungkinan kalau seperti ini akan kena sanksi dua sekaligus. Yaitu, batal pencalonan dan diberhentikan dari KPU," tegas Jimly.